Sabtu, 23 Februari 2013



PROTOKOL OPSIONAL KONVENSI HAK-HAK ANAK 
MENGENAI 
PENJUALAN ANAK, PROSTITUSI ANAK, DAN PORNOGRAFI ANAK

Negara-Negara Pihak pada Protokol ini,
Mempertimbangkan bahwa, untuk  lebih lanjut mencapai tujuan Konvensi Hak-Hak Anak dan
implementasi ketentuan-ketentuannya, terutama Pasal 1, 11, 21, 32, 33, 34, 35, dan 36, selayaknya 
diperluas langkah-langkah yang Negara-Negara Pihak harus lakukan untuk menjamin 
perlindungan anak dari penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak,
Mempertimbangkan juga bahwa Konvensi Hak-Hak Anak mengakui hak anak untuk dilindungi 
dari eksploitasi ekonomi dan dari pekerjaan yang dapat membahayakan atau mengganggu 
pendidikan anak, atau merusak kesehatan atau perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, atau 
sosial anak,
Sangat prihatin terhadap perdagangan internasional anak yang semakin bertambah dan meningkat 
untuk tujuan penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak,
Prihatin secara mendalam terhadap praktik pariwisata seks yang terus meluas dan berlanjut, di 
mana anak khususnya rentan terhadap praktik ini, karena secara langsung mendorong penjualan 
anak, prostitusi anak dan pornografi anak,
Mengakui bahwa sejumlah kelompok rentan pada khususnya, termasuk anak perempuan, beresiko 
lebih besar terhadap eksploitasi seksual, dan  bahwa anak perempuan tidak mendapat perhatian
secara proposional di antara mereka yang tereksploitasi secara seksual,
Prihatin akan bertambahnya pornografi anak di internet dan teknologi yang sedang berkembang 
lainnya, dan mengingat kembali Konferensi Internasional tentang Memerangi Pornografi Anak di 
Internet (Wina, 1999) dan,  khususnya, kesimpulan Konferensi Internasional tersebut yang 
menyerukan kriminalisasi mendunia atas produksi, distribusi, ekspor, pemindahan, impor, 
kepemilikan pribadi, dan periklanan pornografi anak, serta menekankan pentingnya kerja sama 
yang lebih erat dan kemitraan antara pemerintah dan industri internet,
Mempercayai bahwa penghapusan penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak akan 
difasilitasi  dengan diterimanya suatu pendekatan yang menyeluruh yang mengatasi faktor-faktor 2
penyebab, termasuk keterbelakangan pembangunan, kemiskinan, kesenjangan ekonomi, 
ketidaksetaraan struktur sosial-ekonomi, disfungsi keluarga, kurangnya pendidikan, migrasi  desa 
ke kota, diskriminasi gender, tingkah laku seksual dewasa yang tidak bertanggung jawab, praktikpraktik tradisional yang merusak, konflik bersenjata dan perdagangan anak, 
Mempercayai bahwa upaya  peningkatan kesadaran publik dibutuhkan untuk mengurangi 
permintaan konsumen atas penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak, dan juga percaya 
akan pentingnya penguatan kemitraan global di antara semua pelaku dan peningkatan penegakan 
hukum di tingkat nasional, 
Mencatat ketentuan-ketentuan instrumen hukum internasional yang relevan untuk perlindungan 
anak, termasuk Konvensi Den Haag tentang Perlindungan Anak dan Kerja Sama berkenaan dengan 
Adopsi Antar-Negara, Konvensi Den Haag tentang Aspek Sipil Penculikan Anak Internasional, 
Konvensi Den Haag tentang Yurisdiksi, Hukum yang Berlaku, Pengakuan, Penegakkan, dan Kerja 
Sama mengenai Tanggung Jawab Pengasuhan dan Langkah-Langkah untuk Perlindungan Anak, 
dan Konvensi Organisasi Buruh Internasional No. 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera 
untuk Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak,
Didorong  oleh dukungan penuh terhadap  Konvensi tentang Hak-Hak Anak,  yang  menunjukkan 
komitmen luas yang ada untuk pemajuan dan perlindungan hak-hak anak,
Mengakui pentingnya  penerapan ketentuan-ketentuan dari  Program Aksi untuk Pencegahan 
Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak, serta  Deklarasi dan Agenda Aksi yang 
diadopsi pada Kongres Dunia melawan Eksploitasi Seksual Komersial Anak, di Stockholm pada 
tanggal 27 sampai 31 Agustus 1996, serta keputusan dan rekomendasi lainnya yang relevan dari 
badan-badan internasional terkait,
Memperhatikan pentingnya tradisi dan nilai-nilai budaya dari setiap orang untuk perlindungan dan 
perkembangan harmonis anak,
Telah menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1
Negara-Negara Pihak harus melarang penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak 
sebagaimana diatur dalam Protokol ini.
Pasal 2
Untuk tujuan Protokol ini:3
a) Penjualan anak adalah  setiap aksi atau transaksi  di mana anak dipindahtangankan oleh 
seseorang atau kelompok orang ke pihak lainnya untuk suatu imbalan atau alasan lainnya;
b) Prostitusi anak adalah  pemanfaatan seorang anak dalam aktifitas seks untuk suatu imbalan 
alasan lainnya;
c) Pornografi anak adalah setiap perwujudan, melalui sarana apapun, seorang anak yang terlibat 
dalam situasi nyata atau disimulasi  yang secara eksplisit melakukan aktifitas seksual, atau 
perwujudan lain dari organ seks anak yang utamanya untuk tujuan seksual.
Pasal 3
1. Setiap Negara Pihak harus menjamin bahwa, setidaknya, aksi dan aktifitas berikut  ini, baik 
yang dilakukan di dalam negeri maupun lintas negara  atau secara perseorangan atau 
terorganisir, sepenuhnya diatur dalam hukum pidananya:
(a) Dalam konteks penjualan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:
(i) penawaran, pengantaran  atau penerimaan anak dengan cara apapun untuk tujuan:
a. eksploitasi seksual anak;
b. transfer organ tubuh anak untuk mencari keuntungan;
c. pengikutsertaan anak dalam kerja paksa;
(ii) memperoleh persetujuan ,dengan cara-cara yang tidak semestinya, untuk adopsi anak 
sehingga melanggar instrumen hukum internasional mengenai adopsi anak;
(b) menawarkan,  memperoleh, membeli, atau menyediakan seorang anak untuk  prostitusi, 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
(c) memproduksi, mendistribusikan,  menyebarluaskan,  mengimpor, mengekspor, 
menawarkan, menjual, atau memiliki  hal-hal  untuk tujuan pornografi anak sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 2.
2. Dengan tunduk pada ketentuan hukum nasional Negara-Negara Pihak, hal-hal yang sama
harus diterapkan pada upaya percobaan atas pelanggaran tersebut dan pada keterlibatan atau 
keikutsertaan dalam pelanggaran tersebut.
3. Setiap Negara Pihak harus menjadikan pelanggaran-pelanggaran ini dapat dihukum  dengan
hukuman yang layak yang mempertimbangkan sifat berat dari pelanggaran tersebut.4
4. Dengan tunduk pada ketentuan hukum nasionalnya, setiap Negara Pihak harus mengambil 
langkah-langkah, jika  dipandang perlu, untuk  menegakkan hukum bagi pelaku atas 
pelanggaran-pelanggaran sebagaimana termaktub dalam ayat (1) Pasal ini.  Dengan merujuk
prinsip-prinsip hukum Negara Pihak,  penegakkan hukum bagi pelaku dapat secara  pidana, 
perdata, atau administratif.
5. Negara-Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah hukum dan administratif yang layak 
untuk memastikan bahwa semua orang yang terlibat dalam  adopsi anak bertindak sesuai 
dengan instrumen hukum internasional yang berlaku.
Pasal 4
1. Setiap Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang mungkin diperlukan untuk 
menegakkan yurisdiksinya atas pelanggaran-pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1), ketika pelanggaran-pelanggaran dilakukan di dalam wilayahnya atau di atas kapal 
atau pesawat terbang yang terdaftar di Negara tersebut.
2. Setiap Negara Pihak dapat mengambil langkah-langkah yang mungkin diperlukan untuk 
menegakkan yurisdiksinya atas pelanggaran-pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
3 ayat (1) dalam kasus-kasus berikut:
a) ketika tersangka pelaku adalah warga negaranya atau seseorang yang bertempat tinggal di 
wilayahnya;
b) ketika korban adalah warga negaranya.
3. Setiap Negara Pihak juga harus mengambil langkah-langkah yang mungkin diperlukan untuk 
menegakkan yurisdiksinya atas pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan di atas saat 
tersangka pelaku berada di dalam wilayahnya dan tidak mengekstradisi tersangka pelaku ke 
Negara Pihak lain dengan alasan bahwa pelanggaran telah dilakukan oleh salah seorang warga 
Negara Pihak lain tersebut.
4. Protokol ini tidak mengecualikan segala yurisdiksi pidana yang dilaksanakan sesuai dengan 
hukum setempat.
Pasal 5
1. Pelanggaran-pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus dianggap 
sebagai pelanggaran yang dapat diektradiksikan dalam  setiap perjanjian ekstradisi antara 5
Negara-Negara Pihak dan harus dimasukkan sebagai pelanggaran yang dapat diekstradisikan 
dalam setiap perjanjian ekstradisi yang diputuskan kemudian di antara mereka, sesuai dengan 
ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian-perjanjian tersebut.
2. Jika suatu Negara Pihak, yang  mensyaratkan ekstradisi dilakukan melalui suatu  perjanjian,
menerima permintaan ekstradisi dari  Negara Pihak lain yang tidak memiliki perjanjian 
ekstradisi dengan Negara Pihak tersebut,  Protokol ini dapat dipertimbangkan oleh Negara 
Pihak tersebut sebagai dasar hukum untuk ekstradisi berkenaan dengan pelanggaran tersebut. 
Ekstradisi harus merujuk pada ketentuan-ketentuan hukum dari Negara yang diminta. 
3. Negara-Negara Pihak yang tidak mensyaratkan ekstradisi dilakukan melalui suatu perjanjian 
harus mengakui pelanggaran-pelanggaran tersebut sebagai pelanggaran yang dapat 
diekstradisikan di antara mereka sendiri dengan  merujuk pada ketentuan-ketentuan  hukum 
Negara yang diminta.
4. Untuk tujuan ekstradisi di antara Negara-Negara Pihak, pelanggaran-pelanggaran tersebut 
harus diperlakukan tidak hanya terbatas  pada tempat terjadinya pelanggaran, tetapi juga di 
wilayah di mana Negara-Negara diharuskan untuk menegakkan yurisdiksinya sesuai dengan
Pasal 4.
5. Jika suatu permintaan ekstradisi dibuat  atas dasar pelanggaran sebagaimana  diatur dalam 
Pasal 3 ayat (1), dan jika Negara Pihak yang diminta menolak atau menyatakan tidak akan 
melakukan ekstradisi dengan dasar kewarganegaraan dari pelaku pelanggaran, Negara  yang 
diminta tersebut harus mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk menyampaikan perkara
tersebut kepada otoritasnya yang berwenang untuk tujuan penuntutan.
Pasal 6
1. Negara-Negara Pihak harus  memberikan bantuan terbaik satu sama lainnya dalam
penyelidikan atau  tahapan pemidanaan atau  ekstradisi atas pelanggaran yang  diatur dalam 
Pasal 3 ayat (1), termasuk  memberikan bukti-bukti yang tersedia dan dibutuhkan untuk 
tahapan-tahapan tersebut.
2. Negara-Negara Pihak harus melaksanakan kewajibannya sesuai ayat (1) Pasal ini sejalan 
dengan segala perjanjian atau bentuk kesepakatan lain tentang bantuan hukum timbal balik 
yang mungkin ada. Jika tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan semacam itu, NegaraNegara Pihak harus menyediakan satu sama lain bantuan yang sesuai dengan hukum domestik 
mereka.6
Pasal 7
Negara-Negara Pihak harus, dengan merujuk pada ketentuan hukum nasional mereka:
(a)  Mengambil langkah-langkah untuk menetapkan perampasan dan penyitaan, sebagaimana 
mestinya, dari:
(i) Barang-barang seperti bahan, aset, dan peralatan  lainya yang digunakan untuk 
melakukan atau memfasilitasi pelanggaran di bawah Protokol ini;
(ii) Hasil-hasil yang berasal dari pelanggaran tersebut.
(b) Memenuhi permintaan dari Negara Pihak lain untuk  merampas atau menyita barangbarang atau hasil-hasil sebagaimana dimaksud pada sub ayat (a) (i);
(c) Mengambil langkah-langkah yang bertujuan untuk menutup, dengan sementara atau 
permanen, tempat-tempat yang digunakan untuk melakukan pelanggaran tersebut.
Pasal 8
1. Negara-Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang layak untuk melindungi hakhak dan kepentingan anak-anak yang menjadi korban praktik-praktik yang dilarang dalam 
Protokol ini pada semua tahapan proses peradilan pidana, khususnya dengan:
(a) mengakui kerentanan  anak-anak yang menjadi korban dan melakukan penyesuaian 
prosedur untuk mengenali kebutuhan khusus mereka, termasuk kebutuhan khusus mereka 
sebagai saksi;
(b) memberitahu anak-anak  yang menjadi  korban tentang hak-hak dan peran mereka, serta
ruang lingkup, waktu, dan kemajuan tahapan, dan penyelesaian perkara mereka;
(c) memungkinkan pandangan, kebutuhan, dan perhatian dari anak-anak yang menjadi korban
untuk disampaikan dan dipertimbangkan dalam  tahapan di mana kepentingan pribadi 
mereka terpengaruh,  dengan cara yang  konsisten dengan peraturan prosedural hukum 
nasional;
(d) menyediakan layanan dukungan yang sesuai kepada anak-anak yang menjadi korban
selama proses hukum;7
(e) melindungi, sesuai yang dibutuhkan, privasi dan identitas anak-anak yang menjadi korban, 
dan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan hukum nasional untuk menghindari 
penyebaran informasi yang tidak sesuai yang dapat mengarah pada identifikasi anak-anak 
yang menjadi korban;
(f) menjamin, dalam kasus-kasus tertentu, keselamatan anak-anak yang menjadi korban, dan 
juga keluarga mereka serta saksi yang mewakili mereka, dari intimidasi dan pembalasan;
(g) menghindari penundaan yang tidak perlu dalam penyelesaian perkara dan pelaksanaan 
perintah atau keputusan yang memberikan kompensasi kepada  anak-anak yang menjadi 
korban. 
2. Negara-Negara Pihak harus menjamin bahwa  keraguan mengenai usia korban tidak 
menghalangi dimulainya suatu  penyelidikan pidana, termasuk penyelidikan yang bertujuan 
untuk menetapkan usia korban.
3. Negara-Negara Pihak harus menjamin bahwa, dalam memberlakukan sistem peradilan pidana 
bagi  anak yang merupakan korban pelanggaran yang diatur dalam Protokol ini, kepentingan 
terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.
4. Negara-Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin pelatihan yang 
layak, khususnya pelatihan hukum dan psikologi, bagi orang yang menangani  korban 
pelanggaran yang diatur dalam Protokol ini.
5. Negara-Negara Pihak harus, dalam kasus-kasus tertentu, menetapkan langkah-langkah untuk 
melindungi keselamatan dan integritas orang-orang dan/atau organisasi yang  melakukan 
upaya pencegahan dan/atau perlindungan dan rehabiIitasi korban pelanggaran tersebut. 
6. Tidak ada satu hal pun dalam Pasal ini yang dapat ditafsirkan merugikan atau tidak konsisten 
dengan hak-hak terdakwa atas pengadilan yang adil dan tidak memihak.
Pasal 9
1. Negara-Negara Pihak harus mengadopsi atau memperkuat, melaksanakan dan 
menyebarluaskan undang-undang, langkah-langkah administratif, kebijakan dan program 
sosial untuk mencegah pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Protokol ini. Perhatian 
khusus harus diberikan untuk melindungi anak-anak yang khususnya rentan terhadap praktikpraktik ini.8
2. Negara-Negara Pihak harus memajukan kesadaran masyarakat secara luas, termasuk anakanak, melalui informasi dengan semua sarana yang sesuai, pendidikan dan pelatihan, tentang 
langkah-langkah pencegahan dan dampak yang merusak dari pelanggaraan yang dimaksud 
dalam Protokol  ini. Dalam memenuhi kewajiban di bawah Pasal ini, Negara-Negara Pihak 
harus mendorong partisipasi masyarakat dan, khususnya, anak-anak dan mereka yang menjadi 
korban, di dalam informasi, pendidikan dan program pelatihan tersebut, termasuk di tingkat 
internasional.
3. Negara-Negara Pihak harus mengambil semua langkah yang memungkinkan dalam rangka 
menjamin  tersedianya  bantuan yang  layak bagi korban pelanggaran, termasuk reintegrasi 
sosial, dan pemulihan fisik dan psikis mereka secara penuh.
4. Negara-Negara Pihak harus menjamin bahwa semua anak yang menjadi korban pelanggaran 
yang diatur dalam Protokol ini tanpa diskriminasi memperoleh akses terhadap prosedur yang 
memadai untuk memperoleh kompensasi atas kerugian dari  pihak yang secara hukum 
bertanggung jawab.
5. Negara-Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang  tepat dan efektif untuk 
melarang produksi dan penyebaran materi iklan yang mengandung pelanggaran  yang  diatur
dalam Protokol ini.
Pasal 10
1. Negara-Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperkuat 
kerja sama internasional melalui perjanjian multilateral, regional, dan bilateral dalam rangka
pencegahan,  penyelidikan, penyidikan,  penuntutan, dan hukuman  bagi pihak-pihak yang 
bertanggung jawab atas tindakan yang  terkait dengan penjualan  anak, prostitusi anak, 
pornografi anak, dan pariwisata seks anak. Negara-Negara Pihak juga harus memajukan kerja 
sama dan koordinasi internasional di antara otoritas mereka, organisasi non pemerintah 
nasional dan internasional dan organisasi-organisasi internasional.
2. Negara-Negara Pihak harus memajukan kerja sama internasional untuk membantu anak-anak 
yang menjadi korban dalam pemulihan fisik dan psikis, reintegrasi sosial serta pemulangan 
mereka.
3. Negara-Negara Pihak harus memajukan penguatan kerja sama internasional untuk mengatasi 
akar permasalahan, seperti kemiskinan dan keterbelakangan pembangunan, yang  melandasi 
kerentanan anak-anak  terhadap terjadinya penjualan anak, prostitusi anak, pornografi anak, 
dan pariwisata seks anak.9
4. Negara-Negara Pihak, dalam posisi untuk melakukan hal-hal demikian, harus menyediakan 
bantuan keuangan, teknik, atau bantuan lainnya melalui program multilateral, regional, 
bilateral atau program-program lainnya yang ada.
Pasal 11
Tidak ada satu hal pun dalam Protokol ini yang dapat mempengaruhi setiap ketentuan yang lebih 
kondusif bagi realisasi hak-hak anak dan yang mungkin terkandung di dalam:
(a) hukum Negara-Negara Pihak;
(b) hukum internasional yang berlaku di Negara tersebut.
Pasal 12
1. Setiap Negara Pihak harus menyerahkan, dalam waktu dua tahun setelah berlakunya Protokol 
ini untuk Negara Pihak tersebut, laporan kepada Komite Hak-Hak Anak yang menyediakan 
informasi yang komprehensif  mengenai tindakan-tindakan yang diambil untuk implementasi 
ketentuan dalam Protokol.
2. Setelah penyerahan laporan komperehensif, setiap Negara Pihak harus menyertakan dalam 
laporan yang mereka  serahkan kepada Komite Hak-Hak Anak, sesuai dengan Pasal 44 
Konvensi, informasi lebih lanjut berkenaan dengan implementasi dari Protokol. NegaraNegara Pihak lain dari Protokol harus meyerahkan laporan setiap lima tahun.
3. Komite Hak-Hak Anak dapat meminta dari Negara-Negara Pihak informasi lebih lanjut yang 
relevan dengan implementasi Protokol ini.
Pasal 13
1. Protokol ini terbuka untuk ditandatangani oleh Negara yang merupakan pihak dari Konvensi 
atau yang telah menandatanganinya.
2. Protokol ini untuk diratifikasi dan terbuka untuk aksesi oleh setiap Negara yang merupakan 
pihak dari Konvensi atau yang telah menandatanganinya. Instrumen ratifikasi atau aksesi 
harus disimpan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 14
1. Protokol ini harus mulai berlaku tiga bulan setelah  penyimpanan kesepuluh instrumen 
ratifikasi atau aksesi.10
2. Untuk setiap Negara yang meratifikasi Protokol ini atau mengaksesinya setelah mulai berlaku, 
Protokol ini harus mulai berlaku satu bulan setelah tanggal penyimpanan instrumen ratifikasi 
atau aksesinya.
Pasal 15
1. Suatu Negara Pihak dapat menarik diri dari Protokol ini setiap saat melalui  pemberitahuan
tertulis kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang setelah itu  akan
menginformasikan Negara Pihak lain dalam Konvensi dan semua Negara yang telah 
menandatangani Konvensi.  Penarikan diri tersebut akan berlaku satu tahun setelah tanggal 
penerimaan pemberitahuan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. Penarikan diri tersebut tidak  akan  berdampak pada bebasnya Negara Pihak tersebut dari 
kewajiban-kewajibannya di bawah Protokol berkaitan dengan setiap pelanggaran yang terjadi 
sebelum tanggal  penarikan diri berlaku. Tidak juga  penarikan diri semacam itu boleh
mengurangi dengan cara apapun pertimbangan yang berlanjut atas segala permasalahan yang 
sedang dalam pembahasan Komite sebelum tanggal penarikan diri mulai berlaku.
Pasal 16
1. Suatu Negara Pihak dapat mengusulkan sebuah  amendemen dan mengajukannya kepada 
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sekretaris Jenderal harus segera setelah itu 
mengkomunikasikan usulan  amendemen tersebut  kepada Negara-Negara Pihak, dengan 
permintaan bahwa mereka menandakan apakah mereka mendukung diadakannya sebuah 
konferensi Negara-Negara Pihak dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan mengambil 
suara atas proposal tersebut. Dalam keadaan di mana, dalam empat bulan sejak tanggal 
komunikasi tersebut, setidaknya satu per tiga Negara Pihak menyetujui konferensi tersebut, 
Sekretaris Jenderal harus mengadakan konferensi di bawah naungan Perserikatan BangsaBangsa.  Setiap amendemen yang diadopsi oleh mayoritas Negara Pihak yang hadir  dan 
memberikan suara pada konferensi harus diserahkan kepada Majelis Umum untuk 
persetujuan.
2. Suatu  amendemen yang diadopsi sesuai dengan ayat (1) dari Pasal ini harus berlaku ketika 
telah disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan diterima oleh dua per tiga 
mayoritas Negara Pihak.
3. Ketika sebuah  amendemen berlaku, amendemen tersebut harus mengikat para Negara Pihak 
yang menerimanya, Negara Pihak lain yang masih terikat oleh ketentuan-ketentuan Protokol 
ini, dan semua amendemen sebelumnya yang telah mereka terima.11
Pasal 17
1. Protokol ini, yang teks berbahasa Arab, China, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol sama 
otentiknya, harus disimpan dalam arsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus mengirimkan salinan resmi Protokol ini 
kepada semua Negara Pihak Konvensi dan semua Negara yang telah menandatangani 
Konvensi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar