Sabtu, 23 Februari 2013



PROTOKOL OPSIONAL KONVENSI HAK-HAK ANAK 
MENGENAI 
PENJUALAN ANAK, PROSTITUSI ANAK, DAN PORNOGRAFI ANAK

Negara-Negara Pihak pada Protokol ini,
Mempertimbangkan bahwa, untuk  lebih lanjut mencapai tujuan Konvensi Hak-Hak Anak dan
implementasi ketentuan-ketentuannya, terutama Pasal 1, 11, 21, 32, 33, 34, 35, dan 36, selayaknya 
diperluas langkah-langkah yang Negara-Negara Pihak harus lakukan untuk menjamin 
perlindungan anak dari penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak,
Mempertimbangkan juga bahwa Konvensi Hak-Hak Anak mengakui hak anak untuk dilindungi 
dari eksploitasi ekonomi dan dari pekerjaan yang dapat membahayakan atau mengganggu 
pendidikan anak, atau merusak kesehatan atau perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, atau 
sosial anak,
Sangat prihatin terhadap perdagangan internasional anak yang semakin bertambah dan meningkat 
untuk tujuan penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak,
Prihatin secara mendalam terhadap praktik pariwisata seks yang terus meluas dan berlanjut, di 
mana anak khususnya rentan terhadap praktik ini, karena secara langsung mendorong penjualan 
anak, prostitusi anak dan pornografi anak,
Mengakui bahwa sejumlah kelompok rentan pada khususnya, termasuk anak perempuan, beresiko 
lebih besar terhadap eksploitasi seksual, dan  bahwa anak perempuan tidak mendapat perhatian
secara proposional di antara mereka yang tereksploitasi secara seksual,
Prihatin akan bertambahnya pornografi anak di internet dan teknologi yang sedang berkembang 
lainnya, dan mengingat kembali Konferensi Internasional tentang Memerangi Pornografi Anak di 
Internet (Wina, 1999) dan,  khususnya, kesimpulan Konferensi Internasional tersebut yang 
menyerukan kriminalisasi mendunia atas produksi, distribusi, ekspor, pemindahan, impor, 
kepemilikan pribadi, dan periklanan pornografi anak, serta menekankan pentingnya kerja sama 
yang lebih erat dan kemitraan antara pemerintah dan industri internet,
Mempercayai bahwa penghapusan penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak akan 
difasilitasi  dengan diterimanya suatu pendekatan yang menyeluruh yang mengatasi faktor-faktor 2
penyebab, termasuk keterbelakangan pembangunan, kemiskinan, kesenjangan ekonomi, 
ketidaksetaraan struktur sosial-ekonomi, disfungsi keluarga, kurangnya pendidikan, migrasi  desa 
ke kota, diskriminasi gender, tingkah laku seksual dewasa yang tidak bertanggung jawab, praktikpraktik tradisional yang merusak, konflik bersenjata dan perdagangan anak, 
Mempercayai bahwa upaya  peningkatan kesadaran publik dibutuhkan untuk mengurangi 
permintaan konsumen atas penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak, dan juga percaya 
akan pentingnya penguatan kemitraan global di antara semua pelaku dan peningkatan penegakan 
hukum di tingkat nasional, 
Mencatat ketentuan-ketentuan instrumen hukum internasional yang relevan untuk perlindungan 
anak, termasuk Konvensi Den Haag tentang Perlindungan Anak dan Kerja Sama berkenaan dengan 
Adopsi Antar-Negara, Konvensi Den Haag tentang Aspek Sipil Penculikan Anak Internasional, 
Konvensi Den Haag tentang Yurisdiksi, Hukum yang Berlaku, Pengakuan, Penegakkan, dan Kerja 
Sama mengenai Tanggung Jawab Pengasuhan dan Langkah-Langkah untuk Perlindungan Anak, 
dan Konvensi Organisasi Buruh Internasional No. 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera 
untuk Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak,
Didorong  oleh dukungan penuh terhadap  Konvensi tentang Hak-Hak Anak,  yang  menunjukkan 
komitmen luas yang ada untuk pemajuan dan perlindungan hak-hak anak,
Mengakui pentingnya  penerapan ketentuan-ketentuan dari  Program Aksi untuk Pencegahan 
Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak, serta  Deklarasi dan Agenda Aksi yang 
diadopsi pada Kongres Dunia melawan Eksploitasi Seksual Komersial Anak, di Stockholm pada 
tanggal 27 sampai 31 Agustus 1996, serta keputusan dan rekomendasi lainnya yang relevan dari 
badan-badan internasional terkait,
Memperhatikan pentingnya tradisi dan nilai-nilai budaya dari setiap orang untuk perlindungan dan 
perkembangan harmonis anak,
Telah menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1
Negara-Negara Pihak harus melarang penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak 
sebagaimana diatur dalam Protokol ini.
Pasal 2
Untuk tujuan Protokol ini:3
a) Penjualan anak adalah  setiap aksi atau transaksi  di mana anak dipindahtangankan oleh 
seseorang atau kelompok orang ke pihak lainnya untuk suatu imbalan atau alasan lainnya;
b) Prostitusi anak adalah  pemanfaatan seorang anak dalam aktifitas seks untuk suatu imbalan 
alasan lainnya;
c) Pornografi anak adalah setiap perwujudan, melalui sarana apapun, seorang anak yang terlibat 
dalam situasi nyata atau disimulasi  yang secara eksplisit melakukan aktifitas seksual, atau 
perwujudan lain dari organ seks anak yang utamanya untuk tujuan seksual.
Pasal 3
1. Setiap Negara Pihak harus menjamin bahwa, setidaknya, aksi dan aktifitas berikut  ini, baik 
yang dilakukan di dalam negeri maupun lintas negara  atau secara perseorangan atau 
terorganisir, sepenuhnya diatur dalam hukum pidananya:
(a) Dalam konteks penjualan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:
(i) penawaran, pengantaran  atau penerimaan anak dengan cara apapun untuk tujuan:
a. eksploitasi seksual anak;
b. transfer organ tubuh anak untuk mencari keuntungan;
c. pengikutsertaan anak dalam kerja paksa;
(ii) memperoleh persetujuan ,dengan cara-cara yang tidak semestinya, untuk adopsi anak 
sehingga melanggar instrumen hukum internasional mengenai adopsi anak;
(b) menawarkan,  memperoleh, membeli, atau menyediakan seorang anak untuk  prostitusi, 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
(c) memproduksi, mendistribusikan,  menyebarluaskan,  mengimpor, mengekspor, 
menawarkan, menjual, atau memiliki  hal-hal  untuk tujuan pornografi anak sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 2.
2. Dengan tunduk pada ketentuan hukum nasional Negara-Negara Pihak, hal-hal yang sama
harus diterapkan pada upaya percobaan atas pelanggaran tersebut dan pada keterlibatan atau 
keikutsertaan dalam pelanggaran tersebut.
3. Setiap Negara Pihak harus menjadikan pelanggaran-pelanggaran ini dapat dihukum  dengan
hukuman yang layak yang mempertimbangkan sifat berat dari pelanggaran tersebut.4
4. Dengan tunduk pada ketentuan hukum nasionalnya, setiap Negara Pihak harus mengambil 
langkah-langkah, jika  dipandang perlu, untuk  menegakkan hukum bagi pelaku atas 
pelanggaran-pelanggaran sebagaimana termaktub dalam ayat (1) Pasal ini.  Dengan merujuk
prinsip-prinsip hukum Negara Pihak,  penegakkan hukum bagi pelaku dapat secara  pidana, 
perdata, atau administratif.
5. Negara-Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah hukum dan administratif yang layak 
untuk memastikan bahwa semua orang yang terlibat dalam  adopsi anak bertindak sesuai 
dengan instrumen hukum internasional yang berlaku.
Pasal 4
1. Setiap Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang mungkin diperlukan untuk 
menegakkan yurisdiksinya atas pelanggaran-pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1), ketika pelanggaran-pelanggaran dilakukan di dalam wilayahnya atau di atas kapal 
atau pesawat terbang yang terdaftar di Negara tersebut.
2. Setiap Negara Pihak dapat mengambil langkah-langkah yang mungkin diperlukan untuk 
menegakkan yurisdiksinya atas pelanggaran-pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
3 ayat (1) dalam kasus-kasus berikut:
a) ketika tersangka pelaku adalah warga negaranya atau seseorang yang bertempat tinggal di 
wilayahnya;
b) ketika korban adalah warga negaranya.
3. Setiap Negara Pihak juga harus mengambil langkah-langkah yang mungkin diperlukan untuk 
menegakkan yurisdiksinya atas pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan di atas saat 
tersangka pelaku berada di dalam wilayahnya dan tidak mengekstradisi tersangka pelaku ke 
Negara Pihak lain dengan alasan bahwa pelanggaran telah dilakukan oleh salah seorang warga 
Negara Pihak lain tersebut.
4. Protokol ini tidak mengecualikan segala yurisdiksi pidana yang dilaksanakan sesuai dengan 
hukum setempat.
Pasal 5
1. Pelanggaran-pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus dianggap 
sebagai pelanggaran yang dapat diektradiksikan dalam  setiap perjanjian ekstradisi antara 5
Negara-Negara Pihak dan harus dimasukkan sebagai pelanggaran yang dapat diekstradisikan 
dalam setiap perjanjian ekstradisi yang diputuskan kemudian di antara mereka, sesuai dengan 
ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian-perjanjian tersebut.
2. Jika suatu Negara Pihak, yang  mensyaratkan ekstradisi dilakukan melalui suatu  perjanjian,
menerima permintaan ekstradisi dari  Negara Pihak lain yang tidak memiliki perjanjian 
ekstradisi dengan Negara Pihak tersebut,  Protokol ini dapat dipertimbangkan oleh Negara 
Pihak tersebut sebagai dasar hukum untuk ekstradisi berkenaan dengan pelanggaran tersebut. 
Ekstradisi harus merujuk pada ketentuan-ketentuan hukum dari Negara yang diminta. 
3. Negara-Negara Pihak yang tidak mensyaratkan ekstradisi dilakukan melalui suatu perjanjian 
harus mengakui pelanggaran-pelanggaran tersebut sebagai pelanggaran yang dapat 
diekstradisikan di antara mereka sendiri dengan  merujuk pada ketentuan-ketentuan  hukum 
Negara yang diminta.
4. Untuk tujuan ekstradisi di antara Negara-Negara Pihak, pelanggaran-pelanggaran tersebut 
harus diperlakukan tidak hanya terbatas  pada tempat terjadinya pelanggaran, tetapi juga di 
wilayah di mana Negara-Negara diharuskan untuk menegakkan yurisdiksinya sesuai dengan
Pasal 4.
5. Jika suatu permintaan ekstradisi dibuat  atas dasar pelanggaran sebagaimana  diatur dalam 
Pasal 3 ayat (1), dan jika Negara Pihak yang diminta menolak atau menyatakan tidak akan 
melakukan ekstradisi dengan dasar kewarganegaraan dari pelaku pelanggaran, Negara  yang 
diminta tersebut harus mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk menyampaikan perkara
tersebut kepada otoritasnya yang berwenang untuk tujuan penuntutan.
Pasal 6
1. Negara-Negara Pihak harus  memberikan bantuan terbaik satu sama lainnya dalam
penyelidikan atau  tahapan pemidanaan atau  ekstradisi atas pelanggaran yang  diatur dalam 
Pasal 3 ayat (1), termasuk  memberikan bukti-bukti yang tersedia dan dibutuhkan untuk 
tahapan-tahapan tersebut.
2. Negara-Negara Pihak harus melaksanakan kewajibannya sesuai ayat (1) Pasal ini sejalan 
dengan segala perjanjian atau bentuk kesepakatan lain tentang bantuan hukum timbal balik 
yang mungkin ada. Jika tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan semacam itu, NegaraNegara Pihak harus menyediakan satu sama lain bantuan yang sesuai dengan hukum domestik 
mereka.6
Pasal 7
Negara-Negara Pihak harus, dengan merujuk pada ketentuan hukum nasional mereka:
(a)  Mengambil langkah-langkah untuk menetapkan perampasan dan penyitaan, sebagaimana 
mestinya, dari:
(i) Barang-barang seperti bahan, aset, dan peralatan  lainya yang digunakan untuk 
melakukan atau memfasilitasi pelanggaran di bawah Protokol ini;
(ii) Hasil-hasil yang berasal dari pelanggaran tersebut.
(b) Memenuhi permintaan dari Negara Pihak lain untuk  merampas atau menyita barangbarang atau hasil-hasil sebagaimana dimaksud pada sub ayat (a) (i);
(c) Mengambil langkah-langkah yang bertujuan untuk menutup, dengan sementara atau 
permanen, tempat-tempat yang digunakan untuk melakukan pelanggaran tersebut.
Pasal 8
1. Negara-Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang layak untuk melindungi hakhak dan kepentingan anak-anak yang menjadi korban praktik-praktik yang dilarang dalam 
Protokol ini pada semua tahapan proses peradilan pidana, khususnya dengan:
(a) mengakui kerentanan  anak-anak yang menjadi korban dan melakukan penyesuaian 
prosedur untuk mengenali kebutuhan khusus mereka, termasuk kebutuhan khusus mereka 
sebagai saksi;
(b) memberitahu anak-anak  yang menjadi  korban tentang hak-hak dan peran mereka, serta
ruang lingkup, waktu, dan kemajuan tahapan, dan penyelesaian perkara mereka;
(c) memungkinkan pandangan, kebutuhan, dan perhatian dari anak-anak yang menjadi korban
untuk disampaikan dan dipertimbangkan dalam  tahapan di mana kepentingan pribadi 
mereka terpengaruh,  dengan cara yang  konsisten dengan peraturan prosedural hukum 
nasional;
(d) menyediakan layanan dukungan yang sesuai kepada anak-anak yang menjadi korban
selama proses hukum;7
(e) melindungi, sesuai yang dibutuhkan, privasi dan identitas anak-anak yang menjadi korban, 
dan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan hukum nasional untuk menghindari 
penyebaran informasi yang tidak sesuai yang dapat mengarah pada identifikasi anak-anak 
yang menjadi korban;
(f) menjamin, dalam kasus-kasus tertentu, keselamatan anak-anak yang menjadi korban, dan 
juga keluarga mereka serta saksi yang mewakili mereka, dari intimidasi dan pembalasan;
(g) menghindari penundaan yang tidak perlu dalam penyelesaian perkara dan pelaksanaan 
perintah atau keputusan yang memberikan kompensasi kepada  anak-anak yang menjadi 
korban. 
2. Negara-Negara Pihak harus menjamin bahwa  keraguan mengenai usia korban tidak 
menghalangi dimulainya suatu  penyelidikan pidana, termasuk penyelidikan yang bertujuan 
untuk menetapkan usia korban.
3. Negara-Negara Pihak harus menjamin bahwa, dalam memberlakukan sistem peradilan pidana 
bagi  anak yang merupakan korban pelanggaran yang diatur dalam Protokol ini, kepentingan 
terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.
4. Negara-Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin pelatihan yang 
layak, khususnya pelatihan hukum dan psikologi, bagi orang yang menangani  korban 
pelanggaran yang diatur dalam Protokol ini.
5. Negara-Negara Pihak harus, dalam kasus-kasus tertentu, menetapkan langkah-langkah untuk 
melindungi keselamatan dan integritas orang-orang dan/atau organisasi yang  melakukan 
upaya pencegahan dan/atau perlindungan dan rehabiIitasi korban pelanggaran tersebut. 
6. Tidak ada satu hal pun dalam Pasal ini yang dapat ditafsirkan merugikan atau tidak konsisten 
dengan hak-hak terdakwa atas pengadilan yang adil dan tidak memihak.
Pasal 9
1. Negara-Negara Pihak harus mengadopsi atau memperkuat, melaksanakan dan 
menyebarluaskan undang-undang, langkah-langkah administratif, kebijakan dan program 
sosial untuk mencegah pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Protokol ini. Perhatian 
khusus harus diberikan untuk melindungi anak-anak yang khususnya rentan terhadap praktikpraktik ini.8
2. Negara-Negara Pihak harus memajukan kesadaran masyarakat secara luas, termasuk anakanak, melalui informasi dengan semua sarana yang sesuai, pendidikan dan pelatihan, tentang 
langkah-langkah pencegahan dan dampak yang merusak dari pelanggaraan yang dimaksud 
dalam Protokol  ini. Dalam memenuhi kewajiban di bawah Pasal ini, Negara-Negara Pihak 
harus mendorong partisipasi masyarakat dan, khususnya, anak-anak dan mereka yang menjadi 
korban, di dalam informasi, pendidikan dan program pelatihan tersebut, termasuk di tingkat 
internasional.
3. Negara-Negara Pihak harus mengambil semua langkah yang memungkinkan dalam rangka 
menjamin  tersedianya  bantuan yang  layak bagi korban pelanggaran, termasuk reintegrasi 
sosial, dan pemulihan fisik dan psikis mereka secara penuh.
4. Negara-Negara Pihak harus menjamin bahwa semua anak yang menjadi korban pelanggaran 
yang diatur dalam Protokol ini tanpa diskriminasi memperoleh akses terhadap prosedur yang 
memadai untuk memperoleh kompensasi atas kerugian dari  pihak yang secara hukum 
bertanggung jawab.
5. Negara-Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang  tepat dan efektif untuk 
melarang produksi dan penyebaran materi iklan yang mengandung pelanggaran  yang  diatur
dalam Protokol ini.
Pasal 10
1. Negara-Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperkuat 
kerja sama internasional melalui perjanjian multilateral, regional, dan bilateral dalam rangka
pencegahan,  penyelidikan, penyidikan,  penuntutan, dan hukuman  bagi pihak-pihak yang 
bertanggung jawab atas tindakan yang  terkait dengan penjualan  anak, prostitusi anak, 
pornografi anak, dan pariwisata seks anak. Negara-Negara Pihak juga harus memajukan kerja 
sama dan koordinasi internasional di antara otoritas mereka, organisasi non pemerintah 
nasional dan internasional dan organisasi-organisasi internasional.
2. Negara-Negara Pihak harus memajukan kerja sama internasional untuk membantu anak-anak 
yang menjadi korban dalam pemulihan fisik dan psikis, reintegrasi sosial serta pemulangan 
mereka.
3. Negara-Negara Pihak harus memajukan penguatan kerja sama internasional untuk mengatasi 
akar permasalahan, seperti kemiskinan dan keterbelakangan pembangunan, yang  melandasi 
kerentanan anak-anak  terhadap terjadinya penjualan anak, prostitusi anak, pornografi anak, 
dan pariwisata seks anak.9
4. Negara-Negara Pihak, dalam posisi untuk melakukan hal-hal demikian, harus menyediakan 
bantuan keuangan, teknik, atau bantuan lainnya melalui program multilateral, regional, 
bilateral atau program-program lainnya yang ada.
Pasal 11
Tidak ada satu hal pun dalam Protokol ini yang dapat mempengaruhi setiap ketentuan yang lebih 
kondusif bagi realisasi hak-hak anak dan yang mungkin terkandung di dalam:
(a) hukum Negara-Negara Pihak;
(b) hukum internasional yang berlaku di Negara tersebut.
Pasal 12
1. Setiap Negara Pihak harus menyerahkan, dalam waktu dua tahun setelah berlakunya Protokol 
ini untuk Negara Pihak tersebut, laporan kepada Komite Hak-Hak Anak yang menyediakan 
informasi yang komprehensif  mengenai tindakan-tindakan yang diambil untuk implementasi 
ketentuan dalam Protokol.
2. Setelah penyerahan laporan komperehensif, setiap Negara Pihak harus menyertakan dalam 
laporan yang mereka  serahkan kepada Komite Hak-Hak Anak, sesuai dengan Pasal 44 
Konvensi, informasi lebih lanjut berkenaan dengan implementasi dari Protokol. NegaraNegara Pihak lain dari Protokol harus meyerahkan laporan setiap lima tahun.
3. Komite Hak-Hak Anak dapat meminta dari Negara-Negara Pihak informasi lebih lanjut yang 
relevan dengan implementasi Protokol ini.
Pasal 13
1. Protokol ini terbuka untuk ditandatangani oleh Negara yang merupakan pihak dari Konvensi 
atau yang telah menandatanganinya.
2. Protokol ini untuk diratifikasi dan terbuka untuk aksesi oleh setiap Negara yang merupakan 
pihak dari Konvensi atau yang telah menandatanganinya. Instrumen ratifikasi atau aksesi 
harus disimpan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 14
1. Protokol ini harus mulai berlaku tiga bulan setelah  penyimpanan kesepuluh instrumen 
ratifikasi atau aksesi.10
2. Untuk setiap Negara yang meratifikasi Protokol ini atau mengaksesinya setelah mulai berlaku, 
Protokol ini harus mulai berlaku satu bulan setelah tanggal penyimpanan instrumen ratifikasi 
atau aksesinya.
Pasal 15
1. Suatu Negara Pihak dapat menarik diri dari Protokol ini setiap saat melalui  pemberitahuan
tertulis kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang setelah itu  akan
menginformasikan Negara Pihak lain dalam Konvensi dan semua Negara yang telah 
menandatangani Konvensi.  Penarikan diri tersebut akan berlaku satu tahun setelah tanggal 
penerimaan pemberitahuan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. Penarikan diri tersebut tidak  akan  berdampak pada bebasnya Negara Pihak tersebut dari 
kewajiban-kewajibannya di bawah Protokol berkaitan dengan setiap pelanggaran yang terjadi 
sebelum tanggal  penarikan diri berlaku. Tidak juga  penarikan diri semacam itu boleh
mengurangi dengan cara apapun pertimbangan yang berlanjut atas segala permasalahan yang 
sedang dalam pembahasan Komite sebelum tanggal penarikan diri mulai berlaku.
Pasal 16
1. Suatu Negara Pihak dapat mengusulkan sebuah  amendemen dan mengajukannya kepada 
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sekretaris Jenderal harus segera setelah itu 
mengkomunikasikan usulan  amendemen tersebut  kepada Negara-Negara Pihak, dengan 
permintaan bahwa mereka menandakan apakah mereka mendukung diadakannya sebuah 
konferensi Negara-Negara Pihak dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan mengambil 
suara atas proposal tersebut. Dalam keadaan di mana, dalam empat bulan sejak tanggal 
komunikasi tersebut, setidaknya satu per tiga Negara Pihak menyetujui konferensi tersebut, 
Sekretaris Jenderal harus mengadakan konferensi di bawah naungan Perserikatan BangsaBangsa.  Setiap amendemen yang diadopsi oleh mayoritas Negara Pihak yang hadir  dan 
memberikan suara pada konferensi harus diserahkan kepada Majelis Umum untuk 
persetujuan.
2. Suatu  amendemen yang diadopsi sesuai dengan ayat (1) dari Pasal ini harus berlaku ketika 
telah disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan diterima oleh dua per tiga 
mayoritas Negara Pihak.
3. Ketika sebuah  amendemen berlaku, amendemen tersebut harus mengikat para Negara Pihak 
yang menerimanya, Negara Pihak lain yang masih terikat oleh ketentuan-ketentuan Protokol 
ini, dan semua amendemen sebelumnya yang telah mereka terima.11
Pasal 17
1. Protokol ini, yang teks berbahasa Arab, China, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol sama 
otentiknya, harus disimpan dalam arsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus mengirimkan salinan resmi Protokol ini 
kepada semua Negara Pihak Konvensi dan semua Negara yang telah menandatangani 
Konvensi.

Rabu, 20 Februari 2013

Penanganan Bagi Anak Autis


Tujuan dari penanganan pada penyandang autisme adalah:

a. Membangun komunikasi dua arah yang aktif,
b. Mampu melakukan sosialisasi ke dalam lingkungan yang umum dan bukan hanya dalam lingkungan keluarga,
c. Menghilangkan dan meminimalkan perilaku tidak wajar,
d. Mengajarkan materi akademik, serta
e. Meningkatkan kemampuan Bantu diri atau bina diri dan keterampilan lain.

Hal terpenting yang bisa dilakukan oleh orang tua adalah menemukan program intervensi dini yang baik bagi anak autis. Tujuan pertama adalah menembus tembok penghalang interaksi sosial anak dan menitikberatkan komunikasi dengan orang lain melalui cara menunjuk jari, menggunakan gambar dan kadang bahasa isyarat serta kata-kata. Program intervensi dini menawarkan pelayanan pendidikan dan penanganan untuk anak-anak berusia dibawah 3 tahun yang telah didiagnosis mengalami ketidakmampuan fisik atau kognitif.
Beberapa Jenis terapi yang bisa dilakukan pada anak autisme adalah sebagai berikut:
a. Terapi perilaku
1) Terapi okupasi – Terapi okupasi dilakukan untuk membantu menguatkan, memperbaiki koordinasi dan keterampilan otot pada anak autis.
2) Terapi wicara – Terapi wicara (speech therapy) merupakan suatu keharusan, karena anak autis mempunyai keterlambatan bicara dan kesulitan berbahasa.
3) Sosialisasi dengan menghilangkan perilaku yang tidak wajar
b. Terapi biomedik
Pada masa remaja, beberapa perilaku agresif bisa semakin sulit dihadapi dan sering menimbulkan depresi. Kadang obat-obatan bisa membantu meskipun tidak dapat menghilangkan penyebabnya. Haloperidol terutama digunakan untuk mengendalikan perilaku yang sangat agresif dan membahayakan diri sendiri. Fenfluramin, buspiron, risperidon dan penghambat reuptake serotonin selektif (fluoksetin, paroksetin dan sertralin) digunakan untuk mengatasi berbagai gejala dan perilaku pada anak autis.
c. Sosialisasi ke sekolah reguler – Anak autis yang telah mampu bersosialisasi dan berkomunikasi dengan baik dapat dicoba untuk memasuki sekolah formal sesuai dengan umurnya dengan tidak meninggalkan terapi perilakunya.
d. Sekolah (Pendidikan) Khusus – Pada sekolah (pendidikan) khusus ini dikemas khusus untuk penyandang autis yang meliputi terapi perilaku, wicara dan okupasi, bila perlu dapat ditambahkan dengan terapi obat-obatan, vitamin dan nutrisi yang memadai.
Program pendidikan untuk anak autis sangat terstruktur, menitikberatkan kepada kemampuan berkomunikasi dan sosialisasi serta teknik pengelolaan perilaku positif. Strategi yang digunakan di dalam kelas sebaiknya juga diterapkan di rumah sehingga anak memiliki lingkungan fisik dan sosial yang tidak terlalu berbeda.  Dukungan pendidikan seperti terapi wicara, terapi okupasional dan terapi fisik merupakan bagian dari pendidikan di sekolah anak autis. Keterampilan lainnya, seperti memasak, berbelanja atau menyebrang jalan, akan dimasukkan ke dalam rencana pendidikan individual untuk meningkatkan kemandirian anak. Tujuan keseluruhan untuk anak adalah membangun kemampuan sosial dan berkomunikasi sampai ke tingkat tertinggi atau membangun potensinya yang tertinggi.



TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA, SEMOGA DAPAT MEMBANTU...
                                                             "KAMU HEBAT"

Selasa, 19 Februari 2013


Hak Dasar Anak
  1. Hidup
  2. Tumbuh dan Berkembang
  3. Perlindngan
  4. Berpartisipasi
31 Hak Anak

  1. Bermain
  2. Berkreasi
  3. Berpartisipasi
  4. Berhubungan dengan Orang Tua bila Terpisahkan
  5. Bebas Beragama
  6. Bebas Berkumpul
  7. Bebas Berserikat
  8. Hidup dengan Orang Tua
  9. Kelangsungan Hidup, Tumbuh dan Berkembang
  10. Nama
  11. Identitas
  12. Kewarganegaraan
  13. Pendidikan
  14. Informasi
  15. Standar Kesehatan Paling Tinggi
  16. Standar Hidup yang Layak
  17. Pribadi
  18. Dari Tindakan/Penangkapan Sewenang-wenang
  19. Dari Perampasan Kebebasan
  20. Dari Perilaku Kejam, Hukuman dan Perlakuan Tidak Manusiawi
  21. Dari siksaan fisik dan nonfisik
  22. Dari penculikan, penjualan dan perdagangan
  23. Dari eksploitasi seksual dan kegunaan seksual
  24. Dari eksploitasi/penyalahgunaan obat-obatan
  25. Dari eksploitasi sebagai pekerja anak
  26. Dari eksploitasi sebagai kelompok minoritas/kelompok adat terpencil
  27. Dari pemandangan atau keadaan yang menurut sifatnya belum layak untuk dilihat anak
  28. Khusus dalam situasi genting/darurat
  29. Khusus sebagai pengungsi atau orang yang terusir/tergusur
  30. Khusus jika mengalami konflik hukum
  31. Khusus dalam konflik bersenjata atau konflik sosial
Kewajiban Anak
  1. Menghormati orang tua, wali dan guru
  2. Mencintai Keluarga, masyarakat dan teman
  3. Mencintai tanah air, bangsa dan negara
  4. Menunaikan ibadah sesuai ajaran agamanya
  5. Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia
Itulah hak-hak anak yang perlu kita galakkan, tetapi tetap melaksanakan kewajiban terlebih dahulu…

Senin, 18 Februari 2013

Hak-Hak Anak, Sudahkah Terpenuhi ??


Tanggal 23 Juli yang kita peringati sebagai Hari Anak nasional (HAN), menjadi semacam pengingat akan kondisi anak – anak Indonesia sekarang ini. Apakah hak – hak mereka sebagai anak sudah mereka dapatkan dengan layak dan tepat, tentunya hal ini menjadi bahan perenungan dan pemikiran kita semua.
Usia anak merupakan kisaran usia yang krusial bagi masing-masing pribadi itu sendiri, dari sanalah mereka akan dibentuk watak, sikap dan perilaku mereka. Pendidikan sekolah dan keluarga memegan peranan penting dalam mengarahkan anak-anak menjadi sosok yang baik dan harapan orang tua. Namun terkadang ada hal-hal yang tak kita sadari justru menjadi semacam pengaruh buruk bagi masa tumbuh kembang anak itu sendiri. Yakni faktor lingkungan.

Dituntut oleh faktor ekonomi dan memperoleh penghidupan yang layak, para orangtua saat ini lebih cenderung mementingkan dan menghabiskan waktu untuk pekerjaan mereka saja, cenderung melupakan waktu untuk sekedar bercengkrama, bermain ataupun membantu belajar anak. Akibatnya anak menjadi kurang perhatian, kurang kasih sayang dari orang tua. Anak – anak cenderung menghabiskan waktu dengan melihat televisi ataupun  bermain dengan alat permainan – permainan modern.
Ironisnya, sebagian besar tayangan televisi saat ini sebenarnya sangat tidak layak untuk membantu perkembangan anak itu sendiri. Sangat sedikit sekali acara TV yang dibuat untuk kepentingan anak itu sendiri, bisa dihitung dengan jari bahkan. Karena pada kenyataannya TV – TV kita lebih senang meracuni pkiran pemirsanya dengan berita – berita infotainment saja, gosip, perceraian, perselingkuhan, kekerasan, sampai pembahasan mendetail mengenai kasus video porno. Tentunya hal ini bukan cerminan yang baik bagi pendidikan anak-anak yang banyak menghabiskan waktu di depan layar kaca.
Bahkan beberapa acara yang pada dasarnya memang didesain untuk anak – anak, contohnya ajang menyanyi bagi anak di salah satu TV swasta beberapa waktu silam. Justru tidak mencerminkan akan anak-anak itu sendiri. Hampir semua peserta ajang tersebut (anak-anak tentunya) malah menyanyikan lagu-lagu dari orang dewasa, yang sebagian besar bertemakan cinta. Ironis memang, tapi memang demikianlah adanya. Anak-anak saat ini lebih familiar dan hafal di luar kepala terhadap lagu – lagu dari Ungu, Peterpan, Wali, Afgan, dan sebagainya dibanding lagu-lagu anak, seperti karya alm.A.T. Mahmud, Bu Kasur, ataupun Papa T.Bob.  Hal ini tentunya menjadi renungan dan pemikiran kita semua, terutama para orangtua.
Demikian juga dengan permainan-permainan, anak-anak sekarang bisa dibilang tidak mengenal lagi permainan – permainan rakyat yang dulu kita lakukan semasa kecil. Sudah jarang sekai yang bermain petak umpet, Gobag Sodor, Jamuran, Kelereng, Gasingan dan sebagainya. Anak – anak lebih menyukai permainan – permainan modern, seperti Playstation, Sega, X-Box, Nintendo, PSP, Gamewatch, bahkan permainan game online di internet. Kondisi – kondisi seperti diataslah yang dapat mengganggu perkembangan anak dengan wajar, bahkan bisa membuat mereka tumbuh dewasa lebih cepat dari seharusnya.
Hak-hak anak bahkan ada yang tidak dipenuhi oleh para orangtua, bahkan cenderung dieksploitasi. Sebagai contoh adanya artis anak yang bermain sinetron kejar tayang. Hak mereka sebagai anak dirampas untuk digunakan sebagai  ajang mencari nafkah bagi orangtua mereka. Tak jarang hal ini akan membuat anak-anak cenderung tertekan karena merasa kerja terlampau keras di usia yang seharusnya berkembang dan bermain. Akibatnya terdapat beberapa selebriti anak yang depresi, ataupun kabur dari rumah.
Di jalan-jalan, terutama di kota besar. Masih banyak pemandangan miris tentang anak-anak yang bukannya menimba pelajaran di sekolah ataupun bermain. Malah justru menengadahkan tangan meminta-minta, ataupun mengamen dengan alat seadanya. Pemandangan miris tentunya yang terpampang di hadapan kita semua. Beragam alasan yang menjadikan mereka seperti itu, bermacam tuntutan yang membuat mereka berkeliaran di jalan. Padahal beragam kejahatan mengintai mereka, para anak – anak yang berada di jalanan. Mulai dari kekerasan, pencabulan, sampai tindakan mutilasi yang tak berperikemanusiaan. Sepertinya adanya UUD 1945 Pasal 34 ayat 1 “ Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara “, tidak hanya dijadikan slogan dan aturan belaka. Tetapi  akan lebih bermakna jika langsung dimplementasikan pada tindakan yang nyata oleh pihak-pihak terkait. Sehingga keberadaan anak-anak (terlantar) dapat benar-benar terlindungi akan hak-hak mereka.
Hendaknya dengan adanya peringatan Hari Anak Nasional, dapat dijadikan momentum yang penting untuk menggugah kepedulian maupun partisipasi seluruh Rakyat Indonesia, khusunya orang tua dalam menghormati dan menjamin hak-hak anak tanpa diskriminasi, memberikan yang terbaik bagi anak, menjamin semaksimal mungkin kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta menghargai pendapat anak.
Sedangkan tujuan dengan diadakannya Peringatan Hari Anak Nasional setiap tahunnya adalah :
  1. meningkatkan peran serta masyarakat dan swasta bersama dengan Pemerintah dalam menyelenggarakan upaya pembinaan dan pengembangan anak secara holistik-integratif dan berkesinambungan. Upaya tersebut ditujukan untuk memenuhi hak-hak anak, mewujudkan tingkat kesejahteraan anak, dan memberikan perlindungan yang setinggi-tingginya bagi anak sebagai generasi penerus cita-cita bangsa.
  2. meningkatkan kesadaran pemerintah, masyarakat, orang tua dan segenap komponen bangsa untuk memenuhi hak-hak anak berdasarkan Child Rights, dan menghindarkan anak-anak dari: abuse (penyalahgunaan, perlakuan kejam, penyiksaan), neglect (melalaikan), eksploitasi, kekerasan terhadap anak, diskriminasi, drugs (pemakaian obat-obatan terlarang), pornografi, dll.
  3. menunjukkan kepada seluruh rakyat Indonesia dan dunia internasional (minimal pada tingkat Asia Pasifik) bahwa kita mendukung hak-hak anak dan melakukan upaya kesejahteraan anak.
Pada peringatan HAN 2010 mengusung tema sentral  "Anak Indonesia Belajar Untuk Masa Depan". Dengan Sub Tema: "Kami Anak Indonesia, Jujur, Berakhlak Mulia, Sehat, Cerdas dan Berprestasi". Maka melalui tema ini diharapkan seluruh komponen bangsa terinspirasi untuk terus meningkatkan perhatian terhadap pentingnya mempersiapkan anak-anak Indonesia menjadi generasi unggul yang memiliki karakter jujur, berakhlak mulia, sekaligus sehat, cerdas dan berprestasi.
Dengan menjadikan momentum peringatan HAN 2010 ini, hendaknya seluruh komponen, mulai dari orang tua, keluarga, lingkungan sekitar, masyarakat, pemerintah ataupun swasta saling bersinergi, bahu membahu dan bekerjasam untuk memenuhi akan kebutuhan dan hak anak yang yang belum  terakomodasi. Menyadari bahwa anak-anak merupakan generasi penerus kita, pewaris segala aspek kehidupan ini, dengan demikian semua komponen diatas benar-benar mencurahkan segenap kemampuan dan usaha maksimalnya demi tercapainya generasi emas penerus bangsa, yang akan membawa ke arah perbaikan dan kemajuan kelak, dibandingkan dengan kondisi saat ini.

Sumber : Majalah Gema Bersemi Edisi 05/XV/Tahun 2010

Lagu FASRI 1

ANAK INDONESIA, ANAK INDONESIA
SLALU BERKARYA,SLALU BERJAYA
TAK ADA ANARKIS,TAK ADA RASIS,
TAK ADA KORUPSI HARGA MATI
           
ANAK INDONESIA, ANAK INDONESIA
JUNJUNG MORAL BANGSA BANGSA INDONESIA
ANTI PEMBOHONG, TIDAKLAH SOMBONG
KITA SATU INDONESIA

GARUDA INDONESIA
KAU DI HATI KAMI
MENJUJUNG NEGRI INDONESIA