Selasa, 19 Februari 2013


Hak Dasar Anak
  1. Hidup
  2. Tumbuh dan Berkembang
  3. Perlindngan
  4. Berpartisipasi
31 Hak Anak

  1. Bermain
  2. Berkreasi
  3. Berpartisipasi
  4. Berhubungan dengan Orang Tua bila Terpisahkan
  5. Bebas Beragama
  6. Bebas Berkumpul
  7. Bebas Berserikat
  8. Hidup dengan Orang Tua
  9. Kelangsungan Hidup, Tumbuh dan Berkembang
  10. Nama
  11. Identitas
  12. Kewarganegaraan
  13. Pendidikan
  14. Informasi
  15. Standar Kesehatan Paling Tinggi
  16. Standar Hidup yang Layak
  17. Pribadi
  18. Dari Tindakan/Penangkapan Sewenang-wenang
  19. Dari Perampasan Kebebasan
  20. Dari Perilaku Kejam, Hukuman dan Perlakuan Tidak Manusiawi
  21. Dari siksaan fisik dan nonfisik
  22. Dari penculikan, penjualan dan perdagangan
  23. Dari eksploitasi seksual dan kegunaan seksual
  24. Dari eksploitasi/penyalahgunaan obat-obatan
  25. Dari eksploitasi sebagai pekerja anak
  26. Dari eksploitasi sebagai kelompok minoritas/kelompok adat terpencil
  27. Dari pemandangan atau keadaan yang menurut sifatnya belum layak untuk dilihat anak
  28. Khusus dalam situasi genting/darurat
  29. Khusus sebagai pengungsi atau orang yang terusir/tergusur
  30. Khusus jika mengalami konflik hukum
  31. Khusus dalam konflik bersenjata atau konflik sosial
Kewajiban Anak
  1. Menghormati orang tua, wali dan guru
  2. Mencintai Keluarga, masyarakat dan teman
  3. Mencintai tanah air, bangsa dan negara
  4. Menunaikan ibadah sesuai ajaran agamanya
  5. Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia
Itulah hak-hak anak yang perlu kita galakkan, tetapi tetap melaksanakan kewajiban terlebih dahulu…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar