Rabu, 26 Desember 2012

Rapat FANJATENG Korwil Surakarta


LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN
REORGANISASI FORUM ANAK JAWA TENGAH DAN KONFERENSI ANAK JAWA TENGAH 2012

A.  Pendahuluan

            Dengan ini kami melaporkan, bahwa kami selaku peserta Konferensi Anak Jawa Tengah 2012 bersama peserta lain yang ditunjuk oleh Panitia Kegiatan telah mengikuti kegiatan koferensi Anak Jawa Tengah pada :

            Hari                 : Minggu
            Tanggal           : 23 Desember  2012
            Waktu             : 08.30 WIB s.d. Selesai
            Tempat            : Jebres,Solo.Jawa Tengah

Dasar
1.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 A s.d F;
2.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
3.      Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak);
4.      Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2011 tentang APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012;
5.      Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang program Pembangunan Berkeadilan Untuk Semua;
6.      Peraturan Mentri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Ri Nomor 03 tahun 2011 tentang Kebijakan  Pertisipasi Anak Dalam Pembangunan;
7.      Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 69 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012;
8.      Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2011 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012;
9.      DPA-SKPD Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012.


B.        Maksud dan Tujuan
1.      Maksud
Memberikan ruang untuk mengapreasikan kapasitas anak dalam berpendapat, mengenali dan menyelesaikan permasalahan, serta mempersiapkan kemampuan anak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan yang terkait dengann anak.
2.      Tujuan
a.       Memberikan ruang berpertisipasi secara wajar dengan menyatakan dan mendengarkan pendapat anak;
b.      Menggali meningkatkan kemampuan dan karakter positif anak sesuai dengan potensinya;
c.       Untuk membangun jejaring antara forum anak dengan berbagai pihak, baik dengan pemerintah, tokoh kemsyarakatan, organisasi dan LSM;
d.      Meningkatkan kualitas sumber daya anak;
e.       Sebgai ajang yang memupuk kebersamaan untuk membangun dan mempererat rasa persahabatan, persaudaraan dan kesetia kawanan.

C.        Pelaksanaan
1.              Waktu dan Tempat
Kegiatan Reorganisasi Dan Pembekalan Forum Anak Jawa Tengah dilaksanakan pada :
·               Hari           : Minggu
·               Tanggal     : 23 Desember 2012
·               Pukul         : 08.30 s/d Selesai
·               Tempat      : Jebres,Solo.Jawa Tengah
2.              Peserta
Peserta yang hadir sebanyak 23 orang terdiri dari      :
a.             FAS (Forum Anak Surakarta)                            = 7 anak
b.            FASRI(Forum Anak Wonogiri)                           = 5 anak
c.             FORANKLA (Forum Anak Klaten)                   = 2 anak
d.            FORANKRA (Forum Anak Karanganyar )         = 1 orang
e.             Forum Anak Jebres                                             = 7 anak
f.             Korwil Surakarta                                                  = 1 orang
D.        Metode
1.               Partisipatif/sumbang saran/curah pendapat;
2.               Dialogis;
3.               Informative;
E. Notulensi
            1. Mempererat tali persaudaraan antar Forum anak Eks-Karesidenan.
            2. Acara pada pertemuan Forum Anak Eks-Karesidenan lebih Mengacu pada perkenalan dari berbagi Forum.
3. Presentasi Dari Berbagi Forum.
4. Sharing Tentang Hak dan Kewajiban anak.
            5.  Proker FASRI :
                        a. Membuat Blog.
                        b. Sosialisasi.
                        c. Pemilihan Duta Anak.
                        d. Pengembangan SDM.
                        e. Pentas Seni.


6. LAGU FASRI :
ANAK INDONESIA, ANAK INDONESIA
SLALU BERKARYA,SLALU BERJAYA
TAK ADA ANARKIS,TAK ADA RASIS,
TAK ADA KORUPSI HARGA MATI
           
ANAK INDONESIA, ANAK INDONESIA
JUNJUNG MORAL BANGSA BANGSA INDONESIA
ANTI PEMBOHONG, TIDAKLAH SOMBONG
KITA SATU INDONESIA

GARUDA INDONESIA
KAU DI HATI KAMI
MENJUJUNG NEGRI INDONESIA
           

7. STRUKTUR ORGANISASI FASRI 2013/2014

KETUA                      : 1. ADAM KURNIAWAN
                                      2. AGUS WIBOWO
SEKRETARIS           : 1. DEA
                                      2. NUGROHO WISNU
BENDAHARA          : 1. INNAYA DWI TYA H.
                                      2. SINTYA AYU
SEKSI BIDANG:
1. SOSIALISASI  HAK ANAK          :  PETRA
2. HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA           :  ARUNA
                                                           
3. KEROHANIAN  &  SENI BUDAYA     :  FAISHAL
4. PENGEMBANGAN POTENSI ANAK :  SITI
5. KOORDINATOR WILAYAH         :  1. RENO
                                                                            2. DESSI
                                                                            3. MILATI
                                                                            4. ISMU
F. PENUTUP
          Demikian laporan kegiatan ini telah disusun, sebagai laporan Konferensi Anak Jawa Tengah 2012.

Senin, 24 Desember 2012

Forum Anak Seluruh Wonogiri Serukan Deklarasikan Kabupaten Layak Anak

Sumber : http://www.jatengprov.go.id/?mid=wartadaera&page=9&document_srl=35724

Wonogiri_ Anak-anak Wonogiri yang tergabung dalam wadah Forum Anak Seluruh Wonogiri (FASRI) menyampaikan 7 rumusan Deklarasi kepada Pemerintah Kabupaten Wonogiri dalam rangka mewujudkan Kabupaten Wonogiri sebagai Kabupaten Layak Anak. Salah satu point rumusan tersebut meminta kepada Pemerintah Kabupaten Wonogiri agar seluruh jaringan pemerintahan dan masyarakat untuk menyediakan ruang publik yang aman dan mudah dijangkau oleh anak sebagai tempat berkumpul dan berkegiatan bagi forum anak.



Rumusan Deklarasi ini disampaikan oleh FASRI setelah dikukuhkan kepengurusannya oleh Bupati Wonogiri, H Danar Rahmanto dengan surat keputusan nomor 538/2012. Acara seremonial pengukuhan pengurus diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri, Drs. Budisena MM, Rabu (19/12) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri dengan disaksikan oleh para kepala SKPD dan organisasi wanita se-Kabupaten Wonogiri. Sebelumnya FASRI masa bakti 2013-2014 ini telah melaksanakan kongres dan prosesi reorganisasi pada tanggal 4 November 2012 lalu.



Menanggapi pernyataan Deklarasi tersebut Sekda Kabupaten Wonogiri mendukung keikutsertaan anak dalam penyusunan kebijakan pembangunan. “Porsi partisipasi anak-anak ini harus dilaksanakan sesuai dengan amanat perundang-undangan yang ada” harapnya. (yuni_humas) 

Minggu, 11 November 2012

SUARA ANAK WONOGIRI TAHUN 2012


MELALUI KONGRES DAN PROSESI REORGANISASI FORUM ANAK SELURUH WONOGIRI PADA TANGGAL 4 NOVEMBER 2012, KAMI ANAK WONOGIRI MERUMUSKAN DAN MENDEKLARASIKAN:
  1.      Kami Anak Wonogiri, bertekad menghidupkan kegiatan-kegiatan, organisasi-organisasi pembentuk karakter di sekolah-sekolah dan masyarakat demi tercapainya target Wonogiri sebagai Kabupaten Layak Anak.
  2.      Kami Anak Wonogiri , bertekad menjauhi segala bentuk zat adiktif serta memohon kepada Pemerintah Kabupaten Wonogiri untuk menjadikan setiap tempat aktivitas anak bebas asap rokok.
  3. Kami Anak Wonogiri, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Wonogiri agar tetap memberikan pelatihan ketrampilan dan sekolah khusus bagi anak cacat, anak putus sekolah dan anak jalanan.
  4. Kami Anak Wonogiri, meminta agar Pemerintah Kabupaten Wonogiri melakukan pemasyarakatan tentang Kabupaten Layak Anak kepada seluruh elemen masyarakat dan melakukan pengawasan langsung dan khusus terhadap pelanggaran norma kesusilaan yang dilakukan oleh dan terhadap anak.
  5. Kami Anak Wonogiri, memohon kepada Pemerintah Kabupaten Wonogiri untuk mengoptimalkan kegiatan pembinaan dan pembangunan sanggar anak serta fungsinya yang sebagai tempat komunikasi anak.
  6. Kami Anak Wonogiri, menyadari kurangnya sarana publik yang dapat yang dapat diakses dengan aman dan mudah oleh anak, oleh karena itu kami memohon kepada seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat untuk menyediakan ruang publik yang aman dan mudah dijangkau oleh anak sebagai tempat berkumpul dan berkegiatan bagi forum anak.
  7.  Kami Anak Wonogiri, menyadari hak kami sebagai anggota masyarakat untuk berpartisipasi sehingga kami mengharap agar seluruh elemen masyarakat serius dalam  menanggapi aspirasi kami, khususnya mendengarkan Suara Anak Wonogiri Tahun 2012 dan tetap mempertimbangkan Suara Anak Wonogiri Tahun 2011.